Parapuan.co - Selain tabungan konvensional biasa, terdapat alternatif lain yang bisa dipilih apabila Kawan Puan ingin menabung di tabungan yang bebas riba, yakni tabungan syariah.
Secara keseluruhan, tabungan syariah memiliki fungsi yang sama dengan tabungan konvensional, yakni sebuah instrumen untuk menyimpan uang.
Hanya saja, dikutip dari Lifepal.co.id, tabungan syariah memiliki ciri khas sistem kerja dan tujuan simpanan yang berbeda dengan tabungan konvensional.
Sebagai contoh, uang simpanan di tabungan syariah bisa saja dimanfaatkan untuk tujuan berkurban, sebagai tabungan umroh, tabungan haji, namun juga bisa sebagai simpanan biasa.
Tabungan yang menerapkan prinsip islami ini diawasi oleh Dewan Syariah Nasional yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia.
Walaupun begitu, bank syariah yang menyediakan tabungan syariah harus tetap tunduk pada aturan lembaga keuangan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika memiliki fungsi dasar yang sama, lantas apa perbedaan antara tabungan syariah dengan tabungan konvensional?
Apabila Kawan Puan berencana untuk menabung di tabungan syariah, maka kamu perlu tahu bahwa jenis tabungan ini memiliki akad antara nasabah dan bank.
Misalnya, akad yang digunakan seperti akad mudharabah mengenai simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga: Tertarik Berpindah ke Investasi Syariah? Berikut Hal yang Harus Diperhatikan
Ya, berbeda dengan tabungan konvensional yang menerapkan sistem bunga, tabungan syariah tidak menggunakan skema tersebut.
Seperti diketahui, dalam agama Islam, bunga sama dengan riba yang sudah jelas dilarang oleh agama Islam, sehingga tak jarang masyarakat muslim merasa ragu untuk menabung di bank konvensional.
Di sisi lain, bank syariah akan mengelola dana yang ditabung oleh nasabah, untuk kemudian disalurkan sebagai modal usaha produktif, sesuai dengan prinsip syariat.
Nantinya, keuntungan yang didapat akan dibagi dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan persentase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Selain tabungan, produk lainnya yang ditawarkan oleh bank syariah juga menerapkan prinsip syariat, mulai dari pinjaman bank, simpanan giro, sampai deposito sekali pun.
Dalam hal pengelolaan tabungannya serta pemberian pinjaman tunai, tabungan syariah menerapkan dua prinsip, yakni akad wadiah dan akad mudharabah.
1. Akad wadiah
Akad wadiah merupakan tabungan berupa simpanan murni yang dikelola langsung oleh bank, yang mana dana tersebut harus dikembalikan sesuai dengan keinginan nasabah.
Tabungan syariah yang menerapkan akad wadiah memiliki sejumlah ciri, yakni tidak adanya biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi, serta tidak ada sistem bagi hasil.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Asuransi Syariah yang Menawarkan Sharing of Risk
2. Akad mudharabah
Sementara itu, akad mudharabah atau yang dikenal juga sebagai skema bagi hasil merupakan bentuk kerja sama antara bank selaku pengelola rekening dan nasabah.
Jika diterapkan akad ini, dana kelola nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai usaha yang disalurkan melalui pinjaman syariah.
Hasil keuntungan dari pengelolaan tersebut kemudian akan dibagi rata antara pengelola dengan pemilik modal alias nasabah.
Selain menerapkan prinsip syariah, jenis tabungan ini juga patut dipertimbangkan jika kamu beragama Islam, sebab persyaratannya cenderung mudah.
Untuk menabung di tabungan syariah, kamu hanya perlu memenuhi kewajiban setoran awal dan bulanan selanjutnya yang dinilai terjangkau.
Seperti disebutkan sebelumnya, kamu tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan rekening, pembukaan, maupun penutupan rekening.
Nah, itulah beberapa hal mengenai tabungan syariah dan perbedaan utamanya dengan tabungan konvensional.
Baca Juga: Selain Sistem Bagi Hasil, Ini Perbedaan Deposito Biasa dengan Syariah
(*)