2. Akad mudharabah
Sementara itu, akad mudharabah atau yang dikenal juga sebagai skema bagi hasil merupakan bentuk kerja sama antara bank selaku pengelola rekening dan nasabah.
Jika diterapkan akad ini, dana kelola nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai usaha yang disalurkan melalui pinjaman syariah.
Hasil keuntungan dari pengelolaan tersebut kemudian akan dibagi rata antara pengelola dengan pemilik modal alias nasabah.
Selain menerapkan prinsip syariah, jenis tabungan ini juga patut dipertimbangkan jika kamu beragama Islam, sebab persyaratannya cenderung mudah.
Untuk menabung di tabungan syariah, kamu hanya perlu memenuhi kewajiban setoran awal dan bulanan selanjutnya yang dinilai terjangkau.
Seperti disebutkan sebelumnya, kamu tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan rekening, pembukaan, maupun penutupan rekening.
Nah, itulah beberapa hal mengenai tabungan syariah dan perbedaan utamanya dengan tabungan konvensional.
Baca Juga: Selain Sistem Bagi Hasil, Ini Perbedaan Deposito Biasa dengan Syariah
(*)