Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp100 M, Kasus Perebutan Merek dari 2017

Alessandra Langit - Kamis, 14 April 2022
Kronologi Ruben Onsu digugat Rp 100 Miliar masalah merek ayam geprek Bensu
Kronologi Ruben Onsu digugat Rp 100 Miliar masalah merek ayam geprek Bensu Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, kasus perebutan merek Geprek Bensu yang mulai dilaporkan sejak 2017 ternyata belum breakhir.

Baru-baru ini, Ruben Onsu digugat harus membayar ganti rugi Rp100 Miliar atas tuntutan dari pengusaha kuliner Benny Sujono.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022) menyatakan bawah gugatan telah dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam laporan tersebut, ada dua pihak tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu ingin pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu".

Melihat kembali awal mula kasus ini, berikut kornologi kasus perebutan merek Geprek Bensu yang dilansir dari Kompas.com.

2017

Pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang ternyata sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Kesamaan nama dengan presenter Ruben Onsu tersebut membuatnya menjadi duta promosi dari restoran ayam geprek ini.

Baca Juga: Reaksi Ruben Onsu saat Betrand Peto Curhat Ibu Kandungnya Pilih Kasih

Sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu mendapat kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp663 juta sebagai duta promosi, bukan pemilik.

Pada Agustus 2017. Ruben Onsu mendirikan bisnis ayam geprek sendiri bernama "Geprek Bensu".

2018

Satu tahun setelahnya, Ruben mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel.

Penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu dicantumkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada September 2018, Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.

Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis ayam gepreknya.

2019

Baca Juga: Serunya Perayaan Imlek Keluarga Ruben Onsu, Rumah Penuh Dekorasi Merah

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Namun, pada Agustus 2019, Ruben melakukan somasi agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Tak hanya itu, Ruben juga meminta uang ganti rugi senilai Rp100 Miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

2020

Pada Oktober 2020, kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak hukum baru.

Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

2022

Nah, pada April 2022 ini, Ruben Onsu kembali digugat Rp100 Miliar sebagai uang ganti rugi kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hingga kini gugatan tersebut masih terus diproses dan belum ada keputusan bulat dari pihak pengadilan.

Baca Juga: Belajar dari Betrand Peto, Ketahui Tanda Toxic Family yang Picu Trauma

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja