- Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja profesi diplomat
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang diplomat juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018.
Menurut peraturan tersebut pejabat yang menempati kelas atas jabatan 17, akan mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000. Sedangkan untuk PNS kelas jabatan 1 di Kemenlu mendapatkan tukin terendah, yakni sebesar Rp 2.531.000.
Secara terpisah, peraturan soal kelas jabatan juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Berdasarkan peraturan tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.
Baca juga: Cerita Raden Sasnatya Soal Menariknya Bekerja Sebagai Interpreter
Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional. Hal itu membuat tunjangan yang diterima oleh setiap diplomat berbeda berdasarkan posisi jabatan.
Berdasarkan posisi jabatannya, berikut tunjangan yang akan Kawan Puan terima jika ingin menjadi seorang diplomat:
1) Diplomat utama
Posisi diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu ditempati diplomat utama dengan kelas jabatan 13. Setiap bulannya diplomat utama berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.