2) Diplomat madya
Kedua, ada diplomat madya, dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tukin sebesar Rp 8.757.600.
3) Diplomat muda
Ketiga, ada diplomat muda yang merupakan kelas jabatan 9. Setiap bulannya diplomat muda mendapatkan tukin sebesar Rp 5.079.200.
4) Diplomat pertama
Baca juga: Raden Sasnatya, Interpreter Perempuan yang Pernah Bekerja di Imigrasi dan Kepolisian
Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu. Mereka akan ditempatkan di kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.
Tunjangan lain yang di dapat dari profesi diplomat
Sama seperti PNS lainnya, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin, seperti tunjangan suami/istri. Tunjangan yang diterima diplomat sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Sebagai PNS, diplomat juga menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tak hanya itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.
Demikian tadi informasi mengenai gaji beserta tunjangan yang diterima oleh seorang diplomat.
Setelah mengetahuinya, apakah Kawan Puan tertarik untuk menjadi seorang diplomat? (*)