Parapuan.co- Berprofesi menjadi seorang diplomat adalah cita-cita banyak orang. Tak heran jika hal itu membuat Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu menjadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diminati dalam setiap penerimaan CPNS.
Banyak yang berasumsi jika profesi ini cukup menjanjikan dan menawarkan gaji yang besar. Benarkah demikian?
Sebelum menjadi seorang diplomat, kamu harus terlebih dahulu mengikuti tes CPNS dan menjadi seorang PNS. Melansir Kompas.com, gaji pokok seorang diplomat sama dengan gaji pegawai PNS lainnya di Kemenlu.
Besaran gaji pokok seorang PNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Menurut peraturan tersebut, besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berdasarkan golongan dan masa kerjanya, berikut gaji pokok yang diterima oleh seorang diplomat berstatus PNS:
1) Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2) Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Mengenal Madeleine Albright, Perempuan Tertua yang Masuk Forbes 50 Over 50
3) Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4) Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan kinerja profesi diplomat
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang diplomat juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018.
Menurut peraturan tersebut pejabat yang menempati kelas atas jabatan 17, akan mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000. Sedangkan untuk PNS kelas jabatan 1 di Kemenlu mendapatkan tukin terendah, yakni sebesar Rp 2.531.000.
Secara terpisah, peraturan soal kelas jabatan juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Berdasarkan peraturan tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.
Baca juga: Cerita Raden Sasnatya Soal Menariknya Bekerja Sebagai Interpreter
Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional. Hal itu membuat tunjangan yang diterima oleh setiap diplomat berbeda berdasarkan posisi jabatan.
Berdasarkan posisi jabatannya, berikut tunjangan yang akan Kawan Puan terima jika ingin menjadi seorang diplomat:
1) Diplomat utama
Posisi diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu ditempati diplomat utama dengan kelas jabatan 13. Setiap bulannya diplomat utama berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.
2) Diplomat madya
Kedua, ada diplomat madya, dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tukin sebesar Rp 8.757.600.
3) Diplomat muda
Ketiga, ada diplomat muda yang merupakan kelas jabatan 9. Setiap bulannya diplomat muda mendapatkan tukin sebesar Rp 5.079.200.
4) Diplomat pertama
Baca juga: Raden Sasnatya, Interpreter Perempuan yang Pernah Bekerja di Imigrasi dan Kepolisian
Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu. Mereka akan ditempatkan di kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.
Tunjangan lain yang di dapat dari profesi diplomat
Sama seperti PNS lainnya, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin, seperti tunjangan suami/istri. Tunjangan yang diterima diplomat sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Kemudian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Sebagai PNS, diplomat juga menerima tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tak hanya itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.
Demikian tadi informasi mengenai gaji beserta tunjangan yang diterima oleh seorang diplomat.
Setelah mengetahuinya, apakah Kawan Puan tertarik untuk menjadi seorang diplomat? (*)