Biasanya pemilihan duta besar untuk berada di suatu negara tertentu diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
2) Duta Luar Biasa atau Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary
Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah duta besar yang bersifat sementara.
Mereka memiliki hak keistimewaan diplomatik dan kekebalan hukum yang lebih sedikit dari duta besar.
3) Menteri Residen atau Minister Resident
Minister resident adalah adalah menteri yang mengatur urusan negara di luar negeri.
Mereka bertugas untuk mengurus urusan negara Indonesia di negara lain namun tidak diperbolehkan mengadakan pertemuan resmi yang berkaitan dengan hubungan antarnegara.
Hal tersebut membuat posisi menteri residen saat ini dihapuskan dari profesi perwakilan diplomatik.
4) Kuasa Usaha Tetap atau Charge d’Affaires
Baca juga: Mengenal Madeleine Albright, Perempuan Tertua yang Masuk Forbes 50 Over 50