Parapuan.co- Sebagai suatu negara, Indonesia juga membutuhkan kerjasama dengan negara lainnya.
Maka dari itu, Indonesia perlu menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang bebas dan aktif sesuai hukum internasional, baik dalam bentuk kerjasama bilateral maupun multilateral.
Untuk menjalankan hubungan dengan negara lain, Indonesia memerlukan perwakilan diplomatik.
Makna profesi perwakilan diplomatik, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4, berikut isinya:
Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Diketahui terdapat lima profesi perwakilan diplomatik di Indonesia menurut Kongres Wina 1815.
Berikut lima profesi perwakilan diplomatik di Indonesia melansir Kompas.com:
1) Duta Besar atau Ambassador
Duta besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia yang merupakan perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri.
Baca juga: Besaran Gaji Profesi Diplomat Beserta Tunjangannya yang Menggiurkan
Biasanya pemilihan duta besar untuk berada di suatu negara tertentu diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
2) Duta Luar Biasa atau Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary
Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah duta besar yang bersifat sementara.
Mereka memiliki hak keistimewaan diplomatik dan kekebalan hukum yang lebih sedikit dari duta besar.
3) Menteri Residen atau Minister Resident
Minister resident adalah adalah menteri yang mengatur urusan negara di luar negeri.
Mereka bertugas untuk mengurus urusan negara Indonesia di negara lain namun tidak diperbolehkan mengadakan pertemuan resmi yang berkaitan dengan hubungan antarnegara.
Hal tersebut membuat posisi menteri residen saat ini dihapuskan dari profesi perwakilan diplomatik.
4) Kuasa Usaha Tetap atau Charge d’Affaires
Baca juga: Mengenal Madeleine Albright, Perempuan Tertua yang Masuk Forbes 50 Over 50
Kuasa usaha tetap atau Charge d' Affaires adalah pejabat dinas luar negeri yang diangkat oleh menteri luar negeri.
Pekerjaan mereka biasanya berhubungan langsung dengan menteri luar negeri negara penerima untuk memimpin perwakilan diplomatik.
5) Atase-Atase
Atase-atase adalah pejabat pembantu yang bertugas untuk membantu duta besar melakukan pekerjaanya.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia no.108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 11 dan 12, atase-atase terdiri atas dua yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
Atase pertahanan biasanya adalah perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Sedangkan atase tekis adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan untuk melaksanakan tugas di bidang wewenang departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.
Nah, itu tadi beberapa jenis profesi perwakilan diplomatik yang ada di Indonesia.
Jika disuruh memilih, Kawan Puan ingin menduduki posisi profesi perwakilan diplomatik yang mana? (*)