Kuasa usaha tetap atau Charge d' Affaires adalah pejabat dinas luar negeri yang diangkat oleh menteri luar negeri.
Pekerjaan mereka biasanya berhubungan langsung dengan menteri luar negeri negara penerima untuk memimpin perwakilan diplomatik.
5) Atase-Atase
Atase-atase adalah pejabat pembantu yang bertugas untuk membantu duta besar melakukan pekerjaanya.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia no.108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 11 dan 12, atase-atase terdiri atas dua yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
Atase pertahanan biasanya adalah perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Sedangkan atase tekis adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan untuk melaksanakan tugas di bidang wewenang departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.
Nah, itu tadi beberapa jenis profesi perwakilan diplomatik yang ada di Indonesia.
Jika disuruh memilih, Kawan Puan ingin menduduki posisi profesi perwakilan diplomatik yang mana? (*)