1. Tanupat Lerttaweewit (Por)
Por adalah pemilik perahu yang didakwa atas tindakan ceroboh membahayakan yang menyebabkan kematian dan mengemudikan perahu tanpa izin.
Selain itu, Por juga menjatuhkan benda ke sungai, memberikan pernyataan palsu, tidak menampilkan nama kapal yang terdaftar di kapal dan mengemudikan kapal dengan registrasi yang kedaluarsa.
2. Phaiboon Trikanjananun (Robert)
Sosok Robert ini didakwa atas tindakan nekat membahayakan yang menyebabkan kematian dan mengemudikan perahu tanpa izin.
Selain itu, ia juga didakwa mengemudikan perahu dengan registrasi kadaluarsa, dan menjatuhkan benda ke sungai.
3. Wisapat Manomairat (Sand)
Sand didakwa atas tuduhan membahayakan karena sikap lalai yang menyebabkan kematian.
4. Nitas Kiratisoothisathorn (Job)
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Kematian Tangmo Nida, Satu Saksi Ditetapkan sebagai Tersangka