- Akad menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dan kepemilikan bertahap (musyarakah)
- Cicilan bersifat tetap hingga masa KPR berakhir
- Tenor berkisar 5-15 tahun
- Tak ada sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan.
- Menggunakan skema pinjaman dengan bunga
- Cicilan fluktuatif, menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan bank
- Tenor lebih lama, bisa sampai 25 tahun
Baca Juga: Ingin Ajukan KPR Bersubsidi? Ini Syarat serta Dokumen Pengajuannya
- Ada denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran.
Kawan Puan, itulah perbedaan antara KPR syariah dengan konvensional yang keduanya memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. (*)