Parapuan.co - Semakin beragam, saat ini produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tak hanya tersedia KPR konvensional saja, namun ada juga KPR syariah.
Sama halnya seperti KPR konvensional, KPR syariah bisa menjadi pilihan alternatif bagi Kawan Puan yang ingin membeli rumah, namun dengan penerapan prinsip syariah.
Ya, jenis KPR yang dikeluarkan oleh bank syariah ini tidak menggunakan skema bunga, sehingga kamu yang beragama Islam tak perlu khawatir akan riba.
Lantas, apa perbedaan antara KPR syariah dengan KPR konvensional?
Melansir Kompas.com, sebenarnya perbedaan antara keduanya terletak pada kelebihan dan kekurangannya.
Menurut perencana keuangan Mike Rini Sutikon, keuntungan KPR syariah ialah tidak menerapkan bunga bank yang memiliki sifat naik turun alias tidak bisa diprediksi.
Jadi, ketika Kawan Puan membeli rumah dengan KPR syariah, maka cicilannya tetap sampai masa berakhirnya KPR.
“Kalau konvensional pakai sistem bunga-berbunga. Sebaliknya KPR syariah adalah non-bunga. Plus minusnya apa? KPR konvensional itu dipengaruhi risiko bunga yang naik turun, sehingga secara risiko bisa lebih tinggi dibandingkan cicilan KPR syariah,” jelasnya dalam acara Kompas TV bertajuk Memahami Akad KPR Syariah.
Mike menerangkan, walaupun saat ini sudah banyak bank konvensional yang menerapkan skema bunga tetap, namun tetap bunga yang berlaku lebih mahal.
Baca Juga: Mengenal KPR, Mulai dari Definisi, Jenis, Serta Berbagai Keuntungannya
Hingga saat ini, terdapat dua akad yang diterapkan di KPR syariah, yakni akad murabahah atau skema jual-beli seperti pada umumnya.
“Pertama adalah murabahah atau jual beli. Kalau di KPR konvensional dengan bunga-berbunga, maka hubungan bank dengan nasabah adalah pinjam-meminjam. Sementara di bank syariah dengan murabahah, hubungannya adalah mitra,” katanya lagi.
Dalam penerapan akad murabahah, bank diasumsikan sebagai penjual rumah, sedangkan nasabah merupakan pembelinya.
Jadi, bank akan membeli rumah yang dipilih nasabah, kemudian bank akan menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang ditambah dengan margin bank.
Barulah nasabah bisa mencicil rumah tersebut dengan konsep syariah, dengan besaran cicilan yang tetap dan tidak fluktuatif atau naik-turun.
“Jadi bank dan nasabah hubungannya dianggap sama-sama beli rumah. Saya misalnya nasabah keluarkan 20 persen dari harga beli rumah, lalu bank tambahin sisanya 80 persen,” ujar Mike.
“Nanti saya sebagai pembeli berhak menambah porsi kepemilikan rumah oleh bank secara bertahap. Di akhir masa KPR, rumah jadi milik saya,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut ini perbandingan antara KPR syariah dan konvensional yang perlu kamu ketahui.
KPR syariah
Baca Juga: Ini 4 Jenis Program KPR yang Sudah Disiapkan Pemerintah
- Akad menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dan kepemilikan bertahap (musyarakah)
- Cicilan bersifat tetap hingga masa KPR berakhir
- Tenor berkisar 5-15 tahun
- Tak ada sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan.
KPR konvensional
- Menggunakan skema pinjaman dengan bunga
- Cicilan fluktuatif, menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan bank
- Tenor lebih lama, bisa sampai 25 tahun
Baca Juga: Ingin Ajukan KPR Bersubsidi? Ini Syarat serta Dokumen Pengajuannya
- Ada denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran.
Kawan Puan, itulah perbedaan antara KPR syariah dengan konvensional yang keduanya memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. (*)