Jika rasio kredit atau utang di bawah 30 persen dari pendapatan, artinya masih dalam batas wajar dan pengajuan kredit kemungkinan masih diterima bank.
Akan tetapi, bila rasio kredit berada di antara 30-35 persen, maka kondisi keuangan kamu mepet dan kecil kemungkinan pengajuan KPR akan diterima.
Tak hanya itu, rasio kredit melebihi 35 persen menandakan kondisi keuangan kamu sedang gawat. Pengajuan KPR besar kemungkinan akan ditolak.
Maka itu, agar kamu bisa dinilai memiliki kemampuan bayar yang baik, selesaikan dulu tagihan kredit yang sedang berjalan sebelum mengajukan KPR rumah, ya.
2. Memenuhi syarat dan kelengkapan dokumen
Tips selanjutnya yang perlu kamu lakukan ialah memastikan kamu memenuhi syarat dan kelengkapan dokumen pengajuan KPR rumah.
Dengan begitu, proses pengajuan KPR saat di bank akan semakin lancar. Berikut ini syarat dasar untuk pengajuan DPR, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Lalu, berusia minimal 21 tahun.
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Sementara itu, daftar dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan KPR rumah adalah:
Baca Juga: 3 Tips Mengelola Stres untuk Para Ibu yang WFH, Kawan Puan Perlu Coba!