Mengenal 2 Jenis Pasar Modal Berdasarkan Waktu Transaksinya, Apa Saja?

Ardela Nabila - Sabtu, 4 Juni 2022
Mengenal jenis pasar modal.
Mengenal jenis pasar modal. alengo

Parapuan.co - Kawan Puan, kemarin Jumat (3/6/2022) merupakan peringatan Hari Pasar Modal Indonesia.

Pasar modal ialah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.

Sederhananya, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi investor.

Untuk diketahui, pasar modal sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang penting untuk Kawan Puan pahami.

Ya, sebagai investor, kamu harus memahami bagaimana pasar modal dan investor memiliki keterkaitan antara satu sama lain.

Nah, berikut ini dua jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksinya, masih dikutip dari laman resmi OJK.

1. Pasar perdana

Pasar perdana merupakan pasar di mana efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Sebagai agen penjual saham, pihak penjamin emisi (underwriter) lewat perantara pedagang efek (broker dealer) nantinya akan menawarkan investor (pemodal) ketika saham atau efek lainnya pertama kali ditawarkan.

Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia, Ketahui Apa Itu Pasar Modal hingga Fungsinya

Untuk diketahui, proses ini dikenal juga sebagai IPO atau initial public offering, yakni penawaran umum perdana.

Di sini, harga saham akan tetap, sebab perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum ditawarkan di pasar pardana.

Namun, karena jumlah saham yang ditawarkan terbatas, tidak ada kepastian investor mendapatkan jumlah saham yang diinginkan.

Apabila terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed, maka keinginan investor atas calon saham perusahaan tidak dapat dipenuhi seluruhnya.

Ketika terjadi kelebihan permintaan ini, kemudian investor mendapatkan jumlah lebih sedikit daripada yang dipesan, maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian dana tersebut.

Lantas, kenapa banyak investor yang tertarik untuk membeli saham perdana? Pasalnya, investor memiliki kemungkinan untuk mendapatkan capital gain setelah saham tersebut melantai di bursa.

2. Pasar sekunder

Jenis pasar modal selanjutnya adalah pasar sekunder, di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan.

Di sini, investor memiliki kesempatan untuk membeli ataupun menjual efek-efek yang telah tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana.

Baca Juga: 3 Instrumen Investasi untuk Dana Darurat agar Keuangan Keluarga Aman

Transaksi tak lagi dilakukan antara investor dengan perusahaan, namun antara investor dengan investor lainnya.

Ya, ketika sudah tercatat di bursa saham, saham perusahaan tersebut dapat bebas ditransaksikan oleh publik.

Sementara pasar perdana menawarkan harga saham tetap, pasar sekunder saham dapat mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran atas saham tersebut.

Penawaran dan permintaan sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya kinerja perusahaan, tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, hingga kondisi sosial dan politik.

Lebih dari itu, ketika bertransaksi di pasar sekunder, investor akan dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang dan akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor.

Demikian penjelasan mengenai jenis pasar modal dan perbedaan antara keduanya yang perlu dipahami oleh setiap investor.

Dalam hal fungsinya, pasar modal berperan penting dalam perekonomian suatu negara, namun ia juga memiliki fungsi keuangan.

Untuk fungsi ekonominya, pasar modal menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan, yakni pihak yang memiliki dana atau investor dan pihak yang memerlukan dana.

Baca Juga: Elon Musk Beberkan Tips Investasi Saham untuk Pemula, Apa Saja?

Sementara itu, fungsi keuangan pasar modal adalah untuk memberikan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan. (*)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja