- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.
- Peserta berkeinginan bekerja kembali.
- Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun karyawan PHK dapat mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, namun perlu diketahui bahwa klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga tiga bulan mendatang.
Artinya, apabila karyawan yang terkena PHK tidak mencairkan setelah lewat masa tiga bulan, manfaat JKP akan hangus.
Dari syarat di atas dapat terlihat juga bahwa pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya habis tidak dapat menerima manfaat ini.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Apabila kamu telah memenuhi syarat di atas untuk mendapatkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikut ini sejumlah tahapan untuk mencairkannya:
1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama
Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap