Parapuan.co - Belakangan ini media sosial diramaikan oleh banyaknya perusahaan startup yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada banyak karyawannya.
Dalam hal terjadi PHK, Kawan Puan yang merupakan karyawan dapat mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, JKP BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, lho.
Dengan demikian, karyawan yang terkena PHK masih bisa memenuhi kebutuhan hidup sembari berusaha mencari pekerjaan baru dan meningkatkan keterampilan.
Walaupun ada program ini, perlu diketahui bahwa pekerja tetap berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan ketika terkena PHK.
Jika Kawan Puan merupakan salah satu pekerja yang di-PHK baru-baru ini, yuk simak syarat hingga tahapan untuk mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip dari Kompas.com!
Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan uang JKP BPJS Ketenagakerjaan, Kawan Puan harus memenuhi syarat berikut ini:
- Peserta yang mengalami PHK.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon
- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut.
- Peserta berkeinginan bekerja kembali.
- Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun karyawan PHK dapat mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, namun perlu diketahui bahwa klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga tiga bulan mendatang.
Artinya, apabila karyawan yang terkena PHK tidak mencairkan setelah lewat masa tiga bulan, manfaat JKP akan hangus.
Dari syarat di atas dapat terlihat juga bahwa pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya habis tidak dapat menerima manfaat ini.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Apabila kamu telah memenuhi syarat di atas untuk mendapatkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikut ini sejumlah tahapan untuk mencairkannya:
1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama
Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap
- Masuk ke portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu Ajukan Klaim
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.
2. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
Baca Juga: Ada Zenius hingga LinkAja, Ini 4 Perusahaan Startup yang PHK Karyawan pada Tahun 2022
- Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
Demikian informasi mengenai syarat hingga tahapan untuk mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK. (*)