- Masuk ke portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu Ajukan Klaim
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.
2. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
Baca Juga: Ada Zenius hingga LinkAja, Ini 4 Perusahaan Startup yang PHK Karyawan pada Tahun 2022
- Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.
Demikian informasi mengenai syarat hingga tahapan untuk mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK. (*)