Ramai Dihabas, Ternyata Ini Kegunaan dari Materai Elektronik

Saras Bening Sumunar - Rabu, 8 Juni 2022
Ilustrasi materai elektronik
Ilustrasi materai elektronik e-materai.co.id

Bahkan penggunaan e-materai pada dokumen elektronik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan dokumen kertas.

Untuk itu, diperlukan penanganan yang sama antara dokumen kerta maupun elektronik sehingga sejak Oktober 2021, pemerintah telah merilis e-materai.

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Pada UU Bea Meterai tersebut terdapat perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea materai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Jika Kawan Puan membutuhkan e-materai, kamu dapat membelinya melalui laman e-materai.co.id.

Meski begitu perlu diingat bahwa setiap materai elektronik memiliki nomor seri, gambar Garuda, tulisan MATERAI ELEKTRONIK, dan angka tarif bea materai.

Ciri-ciri ini perlu diingat untuk membedakan antara materai asli atau palsu.

Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Hadir, Ini Harga Tiket, Pengisi Acara, dan Ketentuan Masuk



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru