Obyek Bea Materai
Kemudian untuk materai fisik maupun elektronik ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik atau disebut bea meterai.
Tarif bea materai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.
Objek bea meterai digital maupun fisik sama, yaitu dikenakan pada:
1. Dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
Dokumen ini berupa surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dan dokumen lelang.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan
3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5 juta
Dokumen ini harus menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi.
Itu pengertian terkait materai elektronik atau e-materai.
Keberadaan materai elektronik ini memudahkan masyarakat untuk mengesahkan dokumen elektronik.
Baca Juga: Digelar Oktober 2022, Berikut Serangkaian Program dan Kompetisi di Jakarta Film Week
(*)