Parapuan.co - Seiring perkembangan zaman, kini dokumen kertas semakin ditinggalkan dan beralih pada dokumen eletronik.
Hal ini terjadi karena teknologi mendorong berkurangnya kertas dan kehidupan sehari-hari.
Nyatanya, berkurangnya penggunaan kertas sebagai dokumen juga meningkatkan efisiensi biaya dan tempat penyimpanan.
Tak hanya itu, penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan.
Berangkat dari keefektifan ini, pemerintah perlu mengeluarkan materai elektronik agar dokumen tersebut menjadi alat bukti hukum yang sah.
Sementara bagi Kawan Puan yang masing asing, materai elektronik merupakan materai berbentuk digital.
E-materai hampir sama dengan materai fisik hanya saja penggunaannya diperuntukkan pada dokumen elektronik.
Apa itu materai elektronik?
Mengutip dari laman e-materai.co.id, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai digital yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman dari pemerintah Indonesia.
Bahkan penggunaan e-materai pada dokumen elektronik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.
Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan dokumen kertas.
Untuk itu, diperlukan penanganan yang sama antara dokumen kerta maupun elektronik sehingga sejak Oktober 2021, pemerintah telah merilis e-materai.
Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Pada UU Bea Meterai tersebut terdapat perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea materai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Jika Kawan Puan membutuhkan e-materai, kamu dapat membelinya melalui laman e-materai.co.id.
Meski begitu perlu diingat bahwa setiap materai elektronik memiliki nomor seri, gambar Garuda, tulisan MATERAI ELEKTRONIK, dan angka tarif bea materai.
Ciri-ciri ini perlu diingat untuk membedakan antara materai asli atau palsu.
Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Hadir, Ini Harga Tiket, Pengisi Acara, dan Ketentuan Masuk
Obyek Bea Materai
Kemudian untuk materai fisik maupun elektronik ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik atau disebut bea meterai.
Tarif bea materai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.
Objek bea meterai digital maupun fisik sama, yaitu dikenakan pada:
1. Dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
Dokumen ini berupa surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dan dokumen lelang.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan
3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5 juta
Dokumen ini harus menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi.
Itu pengertian terkait materai elektronik atau e-materai.
Keberadaan materai elektronik ini memudahkan masyarakat untuk mengesahkan dokumen elektronik.
Baca Juga: Digelar Oktober 2022, Berikut Serangkaian Program dan Kompetisi di Jakarta Film Week
(*)