Ketika seseorang mencapai usia pensiun, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan mengakhiri masa kerja karyawan tersebut.
2. Karyawan yang terkena PHK
Berbeda dengan pensiun, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk penghargaan atas masa kerjanya.
Uang pesangon dalam kasus PHK juga berfungsi sebagai penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan ketika mereka bekerja.
Dalam hal ini, pesangon diberikan karena pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kehendak perusahaan, sehingga perusahaanlah yang perlu bertanggung jawab.
Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga syarat mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak setiap pekerja.
Perlu diingat bahwa apapun jenis uang pesangonnya, perusahaan biasanya akan meminta karyawan untuk menandatangani surat perjanjian terkait uang ini.
Maka dari itu, Kawan Puan yang saat ini sudah bekerja harus bisa memahami isi dari setiap surat perjanjian yang ditandatangani, sehingga kamu bisa mendapatkan hak untuk memperoleh pesangon.
Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
(*)