Karyawan Harus Tahu, Ini Pengertian hingga Syarat Dapatkan Uang Pesangon

Ardela Nabila - Sabtu, 11 Juni 2022
Apa itu uang pesangon?
Apa itu uang pesangon? Sino Images Studio

Parapuan.co - Kawan Puan yang saat ini sudah bekerja tentunya sudah tidak asing lagi dengan uang pesangon, kan?

Uang pesangon biasanya erat kaitannya dengan berakhirnya masa kerja ataupun jabatan seseorang di sebuah perusahaan atau instansi.

Namun, uang ini juga harus diberikan kepada karyawan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti yang banyak terjadi belakangan ini.

Sejumlah tenaga kerja yang mengundurkan diri atau dipecat juga bisa saja menerima uang pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja.

Akan tetapi, dalam kedua kasus tersebut, aturannya kembali lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk diketahui, uang pesangon merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh seluruh instansi maupun perusahaan, sebab ia merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap karyawan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja.

Melansir Gramedia.com, walaupun terlihat seperti upah, namun sebenarnya uang pesangon juga bisa disebut sebagai penghargaan atas masa kerjanya, penghargaan atas prestasi kerja, hingga penggantian suatu hak.

Tujuan pemberian uang pesangon

Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap

Tak hanya sekadar diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan, uang pesangon sebenarnya memiliki tujuan lainnya.

Salah satunya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawainya. Selain itu, uang ini juga bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sebagai contoh dalam kasus PHK, pesangon dapat dipakai oleh karyawan terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sampai mereka bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Syarat untuk mendapatkan uang pesangon

Seperti disebutkan sebelumnya, uang pesangon hanya bisa diberikan ketika karyawan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Secara keseluruhan, terdapat dua kondisi di mana pekerja bisa memperoleh uang pesangon, yakni:

1. Karyawan telah masuk masa pensiun

Kasus pensiun merupakan kasus yang paling banyak terjadi di mana perusahaan memberikan uang pesangon kepada karyawannya.

Masa pensiun terjadi ketika seorang karyawan sudah mencapai usia lanjut, sehingga ia tidak bisa lagi mengerjakan berbagai tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon

Ketika seseorang mencapai usia pensiun, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan mengakhiri masa kerja karyawan tersebut.

2. Karyawan yang terkena PHK

Berbeda dengan pensiun, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk penghargaan atas masa kerjanya.

Uang pesangon dalam kasus PHK juga berfungsi sebagai penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan ketika mereka bekerja.

Dalam hal ini, pesangon diberikan karena pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kehendak perusahaan, sehingga perusahaanlah yang perlu bertanggung jawab.

Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga syarat mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak setiap pekerja.

Perlu diingat bahwa apapun jenis uang pesangonnya, perusahaan biasanya akan meminta karyawan untuk menandatangani surat perjanjian terkait uang ini.

Maka dari itu, Kawan Puan yang saat ini sudah bekerja harus bisa memahami isi dari setiap surat perjanjian yang ditandatangani, sehingga kamu bisa mendapatkan hak untuk memperoleh pesangon. 

Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Sumber: gramedia.com
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja