Parapuan.co - Uang pesangon merupakan salah satu hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan ketika karyawan memasuki masa pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meskipun jenis uang ini erat kaitannya dengan dua peristiwa tersebut, namun tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan pesangon ketika resign.
Informasi mengenai ada atau tidaknya uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri memang penting untuk diketahui.
Lantas, apakah karyawan yang resign juga berhak mendapatkan pesangon? Sebelum itu, Kawan Puan harus tahu dulu syarat karyawan resign.
Aturan mengenai resign sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Melansir Kompas.com, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berikut ini:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas;
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap
Hak karyawan mengundurkan diri
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menjelaskan mengenai hak-hak karyawan yang mengundurkan diri.
Pada pasal 50 dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dari regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa karyawan resign tidak berhak atas uang pesangon.
Walaupun demikian, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak, seperti telah dijelaskan di atas.
Uang yang didapat karyawan yang mengundurkan diri
Kendati karyawan resign tidak akan mendapatkan pesangon, namun perusahaan harus membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon
Terkait hal ini, diatur dalam Pasal 43 Ayat (4), yang meliputi berikut ini:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih dari itu, Pasal 58 Ayat (1) aturan tersebut juga mengatur mengenai pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Iuran yang dibayarkan yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Pelaksanaan untuk ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama.
Maka dari itu karyawan perlu teliti ketika membaca segala bentuk perjanjian.
Baca Juga: Berdasarkan Tujuannya, Ini 3 Macam Uang Pesangon yang Menjadi Hak Karyawan
(*)