7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji

Ardela Nabila - Selasa, 14 Juni 2022
Perbedaan PNS dan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Parapuan.co - Meskipun sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memiliki perbedaan.

Seperti diketahui, pemerintah terus menggelar rekrutmen untuk mengisi berbagai formasi demi memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi atau lembaga mereka.

Misalnya saja pada tahun 2021 lalu, di mana pemerintah membuka rekrutmen untuk ASN, baik dengan status CPNS dan PPPK.

Lantas, apa perbedaan antara keduanya yang sama-sama bekerja untuk pemerintah? Melansir Kompas.com, ternyata berikut ini berbagai perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

1. Status hubungan kerja

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status hubungan kerjanya setelah dinyatakan lolos seleksi.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan, ASN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara terpisah oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Di sisi lain, seperti namanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia melamar

Baca Juga: Dibuka Tahun Ini, Simak Kelompok Prioritas Pelamar dan Mekanisme Seleksi PPPK Guru

Aturan mengenai batasan usia ketika melamar CPNS atau PPPK juga berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1) huruf a, seseorang hanya bisa menjadi CPNS apabila usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimal peserta ialah 20 dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan seleksi

Dalam hal tahapan seleksi, PNS harus melalui tiga rangkaian seleksi yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan PPPK hanya melewati dua tahapan saja, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Hanya saja perbedaan lainnya, pada Seleksi Kompetensi, peserta yang melamar PPPK akan dihadapkan pada tiga tahapan bidang lagi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 19.

4. Pemberhentian hubungan kerja

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK dilakukan dengan dua cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Untuk keduanya, PNS atau PPPK akan diberhentikan dengan hormat dalam kondisi berikut ini:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan diri sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun ada tambahan kondisi bagi PNS, yaitu diberhentikan dengan hormat apabila ia mencapai usia pensiun.

Karena PPPK merupakan ASN yang terikat dengan perjanjian kerja, maka ia akan dihentikan dengan hormat ketika jangka waktu perjanjian kerja tersebut berakhir.

5. Kedudukan

Terdapat pula perbedaan lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK, yang mana PPPK memiliki lingkup yang lebih terbatas.

Sementara PNS dapat menduduki seluruh jabatan di dalam pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK sendiri telah diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?

6. Gaji dan tunjangan

Perbedaan selanjutnya adalah dalam hal gaji dan tunjangan yang diterima, khususnya terkait landasan hukum yang mengaturnya.

Pasalnya, keduanya sama-sama akan mendapatkan pendapatan dengan berbagai komponen berikut ini:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Adapun komponen pendapatan PPPK tercantum di dalam PP Nomor 98 tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Terakhir, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Untuk PNS, pensiun terjadi di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Di sisi lain, PPPK akan pensiun di usia sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Demikian berbagai perbedaan antara PNS dan PPPK. Walaupun keduanya sama-sama ASN, namun PNS dan PPPK memiliki banyak perbedaan. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru