Terancan 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MSA terancam 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Nico Afinta yang merasa terpukul atas kejadian ini.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi nggak maju-maju," pungkas Irjen Pol Nico Afinta.
Kini Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jatim atas kasus pelecehan.
Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, mengatakan bahwa MSA didakwa dengan tiga dakwaan.
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa MSA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes di Jombang Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santri oleh MSA
(*)