Parapuan.co - Lagi, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di sebuah pesantren di Jombang.
MSA, anak dari Kiai di Jombang diduga melakukan pelecehan pada beberapa santriwati.
Bahkan jika keinginannya tidak dituruti, MSA disebut tak segan untuk memberikan berbagai ancaman.
Sontak ancaman yang diberikan anak Kiai di Jombang ini membuat para santriwati takut.
Menurut Tribunnews, berdasarkan fakta yang terkuak di persidangan di Pengadilan Negri Jombang, MSA melakukan tindakan pelecehan melalui ritual mandi kemben.
Modus Pelecehan
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan aksi pelecehan dalam ritual mandi kemben.
Yang mengherankan, para santri yang mendaftarkan diri sebagai tenaga kesehatan harus melalui tahap wawancara internal dengan pelaku.
Gubung Cokrokembang, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, menjadi tempat di mana santriwati melakukan wawancara.
Baca Juga: Viral di Twitter Video Pelecehan Seksual pada Perempuan di KA Argo Lawu, Begini Respons PT KAI
Kenyataannya, mandi kemben ini hanya pelaku lakukan sebagai alibi pelecehan seksual.
Dan pada saat itulah MSA diduga melancarkan aksinya untuk melecehkan para santriwati.
Ritual mandi kemben ini mengharuskan para santriwati bertelanjang bulat.
Lebih lanjut, mereka diminta untuk memakai kemben dari kain Sidomukti dan masuk ke dalam kolam dengan kondisi telanjang.
Pada saat itulah tersangka melakukan pelecehan yang berkedok "transfer ilmu".
Tersangka juga mengancam korban tidak lulus seleksi jika menolak permintaannya.
Alhasil, para santriwati ini pun ketakutan diancam seperti itu.
Pada 2019, ada 9 santriwati yang melaporkan tindakan tak terpuji ini.
Baca Juga: Terjadi Lagi Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Ini Kata Polisi
Terancan 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MSA terancam 12 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Nico Afinta yang merasa terpukul atas kejadian ini.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi nggak maju-maju," pungkas Irjen Pol Nico Afinta.
Kini Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jatim atas kasus pelecehan.
Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, mengatakan bahwa MSA didakwa dengan tiga dakwaan.
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa MSA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Kemenag Bekukan Ponpes di Jombang Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santri oleh MSA
(*)