2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
• Minimal sudah vaksin dosis pertama.
• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
• Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Proses Pemeriksaan Naik Kereta Api Jarak Jauh
KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Oleh karena itu, Joni mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga (booster) guna mencegah paparan virus Covid-19.
Saat ini, KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Nah, itulah syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal yang wajib dipatuhi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Batal Berangkat, Ini Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online
(*)