Parapuan.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, regulasi naik kereta api terbaru akan berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni, mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker hingga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Penumpang diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang dikenakan harus masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan penggantian secara berkala setiap 4 jam.
Selain itu, penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Agar bisa naik kereta api, suhu badan penumpang kereta api harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Rute Domestik
Berikut syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022 yang harus dipatuhi. Yuk, simak!
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
• Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
• Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
• Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
• Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
• Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: KAI: Penumpang Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Naik Kereta Api
2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
• Minimal sudah vaksin dosis pertama.
• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
• Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Proses Pemeriksaan Naik Kereta Api Jarak Jauh
KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Oleh karena itu, Joni mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga (booster) guna mencegah paparan virus Covid-19.
Saat ini, KAI sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Nah, itulah syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal yang wajib dipatuhi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Batal Berangkat, Ini Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online
(*)