Mengenal Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas dan Syarat Mendirikannya

Arintha Widya - Selasa, 19 Juli 2022
Ilustrasi mendirikan usaha
Ilustrasi mendirikan usaha imtmphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, ada beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Di antara yaitu CV, PT, firma, hingga koperasi yang masing-masing tentu mempunyai syarat untuk bisa berdiri.

Dengan begitu, akan lebih mudah bagimu mengetahui bagaimana proses perizinan dalam mendirikan usaha nantinya.

Misalnya apabila kamu ingin mendirikan PT, sebaiknya ketahui definisinya terlebih dahulu.

Pengertian PT sendiri telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PT merupakan kepanjangan dari Perseroan Terbatas, yakni sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di dalam UU tersebut.

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal mendirikan PT sudah ditetapkan pada nominal tertentu, yaitu minimal sebesar Rp50 juta.

Namun seperti melansir Kompas.com, jumlah itu bisa dikecualikan dengan ketentuan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Selanjutnya dari modal minimal tadi, pemilik usaha perlu menyetorkan 25 persen dari seluruh modal awal.

Baca Juga: Perbedaan Badan Usaha CV dan PT yang Wajib Kamu Ketahui saat Buka Usaha

Selain masalah modal, hal lain yang perlu diperhatikan ialah syarat sebelum kamu mendirikan PT.

Salah satunya, mendirikan badan usaha dalam bentuk PT diwajibkan minimal melibatkan dua orang.

Masing-masing dari dua orang pendiri PT boleh sesama WNI (Warga Negara Indonesia) atau dengan WNA (Warga Negara Asing) di mana keduanya mempunyai bagian saham.

Sementara itu, untuk pengurusan dan pengelolaan PT, pendiri yang sekaligus pemegang saham tidak diperbolehkan.

Pengurusan PT akan dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Dalam hal ini, pemilik atau pemegang saham perusahaan akan bertindak sebagai direktur PT.

Di sisi lain, pendirian PT hendaknya dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Ini dilakukan supaya Perseroan Terbatas berstatus sebagai badan hukum.

Untuk itu pula nama PT tidak bisa asal diubah dan harus sesuai yang didaftarkan pada Kemenkumham.

Sampai di sini, Kawan Puan paham kan tentang pengertian PT dan pendiriannya yang harus melalui pengesahan dari Kemenkumham?

Mudah-mudahan informasi ini membantumu mempersiapkan diri sebelum mendirikan Perseroan Terbatas, ya.

Baca Juga: Mengenal Badan Usaha Koperasi, Mulai Definisi Hingga Berbagai Jenisnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru