- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Jika sudah mempersiapkan syarat di atas, maka selanjutnya pelaku usaha bisa mendaftarkan merek dagangnya dengan langkah berikut ini:
- Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/.
- Pilih “Merek dan Indikasi Geografis” pada jenis pelayanan.
- Pilih “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh”.
- Pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil” atau “Umum”, kemudian pilih “Secara Elektronik (Online).
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dan lain-lain).
Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Dagang MS Glow, Ini Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha