- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.
- Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/.
- Pilih “Permohonan Online” dan tipe permohonan. Masukkan kode billing yang telah dibayarkan.
- Masukkan Data Merek dan Data Kelas.
- Unggah lampiran dokumen persyaratan, kemudian cetak Draft Tanda Terima.
Biaya Mendaftarkan Merek
Untuk diketahui, tarif pendaftaran hak merek bagi UMKM dan umum sebenarnya berbeda-beda.
Namun ketentuan terkait ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, di mana disebutkan bahwa tarif tersebut masuk dalam kategori Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB).
Baca Juga: Catat! Ini 4 Tips Menjadi Merek Lokal yang Unik di Tengah Lautan UMKM
Besaran biayanya dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum ataupun UMKM.
Untuk UMKM sendiri biayanya sekitar Rp500.000 apabila melakukan pendaftaran secara online dan Rp600.000 jika melakukan pendaftaran secara offline.
Sementara itu, pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 jika secara online dan Rp2.000.000 apabila offline.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda dan perlu untuk pelaku usaha ketahui.
Dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, UMKM dikenakan Rp1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp1.200.000 bila dilakukan secara offline.
Perpanjangan untuk umum yang dilakukan secara online dikenakan biaya sebesar Rp2.250.000 dan Rp2.500.000 jika offline.
Demikian syarat, cara, hingga biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham. (*)