Parapuan.co - Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha adalah dengan memiliki hak kepemilikan merek dagang.
Bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), merek merupakan identitas yang membedakan kamu dengan satu pihak dan pihak lainnya.
Merek sendiri merupakan tampilan dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Pelaku UMKM yang memiliki merek dagang diharapkan dapat meningkatkan pendapatannya dari usaha yang dijalaninya.
Secara umum, mendaftarkan merek dagang berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan atas merek yang didaftarkan serta dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama.
Di samping itu, merek juga bisa dimanfaatkan sebagai alat promosi dan tanda pengenal agar usaha yang kamu jalankan memiliki ciri khas.
Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha bisa mendaftarkan dan mematenkan merek usaha kamu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Syarat dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Nah, untuk mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Didaftarkan Baim Paula ke HAKI, Apa Itu?
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Jika sudah mempersiapkan syarat di atas, maka selanjutnya pelaku usaha bisa mendaftarkan merek dagangnya dengan langkah berikut ini:
- Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/.
- Pilih “Merek dan Indikasi Geografis” pada jenis pelayanan.
- Pilih “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh”.
- Pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil” atau “Umum”, kemudian pilih “Secara Elektronik (Online).
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dan lain-lain).
Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Dagang MS Glow, Ini Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.
- Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/.
- Pilih “Permohonan Online” dan tipe permohonan. Masukkan kode billing yang telah dibayarkan.
- Masukkan Data Merek dan Data Kelas.
- Unggah lampiran dokumen persyaratan, kemudian cetak Draft Tanda Terima.
Biaya Mendaftarkan Merek
Untuk diketahui, tarif pendaftaran hak merek bagi UMKM dan umum sebenarnya berbeda-beda.
Namun ketentuan terkait ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, di mana disebutkan bahwa tarif tersebut masuk dalam kategori Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB).
Baca Juga: Catat! Ini 4 Tips Menjadi Merek Lokal yang Unik di Tengah Lautan UMKM
Besaran biayanya dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum ataupun UMKM.
Untuk UMKM sendiri biayanya sekitar Rp500.000 apabila melakukan pendaftaran secara online dan Rp600.000 jika melakukan pendaftaran secara offline.
Sementara itu, pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 jika secara online dan Rp2.000.000 apabila offline.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda dan perlu untuk pelaku usaha ketahui.
Dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, UMKM dikenakan Rp1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp1.200.000 bila dilakukan secara offline.
Perpanjangan untuk umum yang dilakukan secara online dikenakan biaya sebesar Rp2.250.000 dan Rp2.500.000 jika offline.
Demikian syarat, cara, hingga biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham. (*)