Pasal 66A mengatur tentang larangan penganiayaan terhadap hewan.
Pasal 66A Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".
Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang".
Pasal 91B Ayat (1) UU tersebut memuat tentang pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".
Pandangan Guru Besar Hukum
Aksi penembakan Bridjen NA ini sontak menjadi perhatian publik, tak terkecuali Hibnu Nugroho, guru besar hukum Universitas Jendral Soedirman.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Brigjen NA ini adalah sebuah penganiayaan terhadap hewan yang dapat dipidana.
"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu.