Parapuan.co - Kabar penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat kini menjadi perhatian publik.
Terlebih terduga pelaku penembakan kucing ini adalah seorang brigadir jendal (Bridjen) TNI dengan inisial NA.
Karena aksinya, Bridjen NA dijerat pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Berdasarkan perintah dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, Komanda Sesko TNI dan Tim Hukum TNI melakukan penyelidikan.
Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kompas.com.
Karena aksinya, terduga pelaku dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yakni Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.
Pasal-pasal tersebut berbunyi:
Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengatur tentang kesejahteraan hewan.
"Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Brigjen TNI Jadi Terduga Pelaku
Pasal 66A mengatur tentang larangan penganiayaan terhadap hewan.
Pasal 66A Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".
Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang".
Pasal 91B Ayat (1) UU tersebut memuat tentang pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".
Pandangan Guru Besar Hukum
Aksi penembakan Bridjen NA ini sontak menjadi perhatian publik, tak terkecuali Hibnu Nugroho, guru besar hukum Universitas Jendral Soedirman.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Brigjen NA ini adalah sebuah penganiayaan terhadap hewan yang dapat dipidana.
"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu.
Baca Juga: 5 Cara Menguburkan Kucing yang Sudah Mati, Pastikan di Tempat yang Tepat!
Karena perkara ini terjadi di lingkungan TNI maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer.
Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisis Militer (Pom) TNI.
Hibnu Nugroho mendukung proses hukum terhadap Brigjen NA guna memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelasnya.
Motif Penembakan
Kabar penembakan kucing di Sesko TNI Bandung ini terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal ini pertama kami diungkap oleh pemilik akun Instagram @rumahsinggahclow.
Dalam akun tersebut, terlihat sejumlah kucing yang tergeletak tidak bernyawa karena terkena tembakan.
Meski begitu, masih ada kucing yang selamat namun berada dalam kondisi mengenaskan.
Kucing-kucing yang masih selamat kini mendapatkan perawatan di Amore Animals Clinic.
Baca Juga: Simak 5 Cara Mengusir Kucing Liar dari Rumah Tanpa Menyakitinya
(*)