Sebelum mengetahui cara mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap ketiga ini, perlu diketahui bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Akan tetapi, bagi Kawan Puan yang mengalami kendala saat mendaftar online, kamu bisa langsung datang ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Nah, berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta:
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Buat akun baru apabila Kawan Puan belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Kirim.
Baca Juga: Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara dan Syarat Cairkan Bantuan BLT UMKM 2022