Parapuan.co - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap tiga sudah dibuka mulai hari ini Senin (22/8/2022) dan akan berlangsung sampai 10 September 2022.
Sesuai dengan Ingub Nomor 2 tahun 2022, pendaftaran DTKS dilaksanakan selama empat kali dalam setahun.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membuka tahap tiga ini pada awal bulan Agustus, tepatnya 1-20 Agustus.
Namun pelaksanaannya terpaksa diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap satu dan dua.
Lantas, apa itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Melansir Instagram resmi @dkijakarta, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data ini merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sumber dana untuk bantuan sosial yang dimaksud berasal dari APBN (PBI, PKH, BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Baca Juga: 5 Tips Merdeka Secara Finansial di Hari Tua Selain Mengandalkan Bantuan Pemerintah
Sebelum mengetahui cara mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap ketiga ini, perlu diketahui bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Akan tetapi, bagi Kawan Puan yang mengalami kendala saat mendaftar online, kamu bisa langsung datang ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Nah, berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta:
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Buat akun baru apabila Kawan Puan belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Kirim.
Baca Juga: Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara dan Syarat Cairkan Bantuan BLT UMKM 2022
Sebagai informasi tambahan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga sekaligus.
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan
Terdapat sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak bisa mendaftar di DTKS DKI Jakarta, yakni:
- Warga dengan KTP non-DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
- Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar).
Baca Juga: Ada Prakerja, Ini Bantuan yang Masih Diberikan Pemerintah Tahun 2022
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian pengertian, cara mendaftar, dan kriteria yang tidak bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022.
Informasi lebih lanjut dapat kamu lihat di situs resmi DTKS dan juga Instagram @dkijakarta, ya! (*)