2. Kursi Rektor yang Dipandang sebagai Jabatan Politis
Faktor lain, banyak orang yang memiliki pandangan jika kursi rektor dilihat sebagai jabatan politis dan prestisius.
Darmaningtyas memberi contoh ketika kampus memiliki acara besar, rektor akan memberikan sumbangan lebih besar dari pada dosen.
Hal ini mereka lakukan guna menjaga gengsi dan jabatan mereka.
Padahal kenyataannya, gaji seorang rektor terbatas.
"Terpaksa lah harus tilep sana tilep sini. Maka, kalau tidak menghendaki rektor di PTN itu korup ya jangan pernah turut menambah beban ekonomi pada mereka," terangnya.
3. Adanya Program Jalur Mandiri
Terakhir, Darmaningtyas mengungkap bahwa adanya jalur seleksi mahasiwa baru dengan program jalur mandiri menjadi celah kasus korupsi dan penyuapan di lingkungan PTN.
Menurutnya, penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri merupakan media penerimaan berdasarkan kemampuan membayar calon mahasiswa.
Artinya, semakin tinggi kemampuan calon mehasiswa membayar maka semakin tinggi pula kemungkinan di terima di PTN tersebut.
"Itu lah sumber korupsi yang paling mudah dimainkan oleh para pimpinan di PTN," tegasnya.
Sebagai informasi, program penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan.
Meski begitu, Darmaningstyas mengkau mendorong penghapusan pasal tentang PMB jalur mandiri ini.
Sayangnya, hingga kini aturan tersebut masih dipertahankan.
Baca Juga: Perempuan Bendahara Desa Jadi Tersangka setelah Laporkan Kasus Korupsi, Begini Penjelasan Kajari
(*)