Dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), masyarakat diwajibkan berhati-hati sebelum membagikan informasi melalui media sosial untuk mencegah pencurian data pribadi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, kewaspadaan akan melindungi kita dari pencurian data pribadi dalam dunia digital.
“Agar terlindungi dari pencurian data, setiap individu perlu membatasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Pahami kegunaan aplikasi beserta relevansinya,” ujar Ramli.
Ramli mengatakan, keteledoran pengguna dalam melindungi data pribadi bisa menjadi penyebab pencurian data.
Salah satu bentuknya seperti informasi detail mengenai diri diumbar di media sosial atau aplikasi pesan instan.
Untuk itu, Ramli menyarankan agar menggunakan kebijakan privasi di WhatsApp, tidak memberikan informasi detail dan seluruh aktivitasnya di media sosial, hingga menghindari penggunaan password seperti tanggal lahir dan umur.
"Gunakan password yang unik dan sulit dilacak dan ubah secara berkala. setiap saat penggunaan password mesti kita ubah karena password itu juga adalah privasi," tegasnya.
Untuk itu, Kawan Puan perlu berhati-hati, ya?
(*)
Baca Juga: Modus Social Engineering Sedang Marak, Ini Pengertian dan Cara Menghindarinya