Wajib Tahu, Ini 4 Risiko yang Ditanggung dalam Polis Asuransi Jiwa

Dinia Adrianjara - Jumat, 26 Agustus 2022
Wajib tahu 4 risiko yang ditanggung dalam asuransi jiwa
Wajib tahu 4 risiko yang ditanggung dalam asuransi jiwa

Berdasarkan kerugian nyata ini, perusahaan asuransi bisa menentukan kapan pemilik asuransi bisa mengajukan klaim asuransi atau kapan penanggung harus membayar klaim tersebut.

Besarnya uang pertanggungan umumnya ditentukan pada awal perjanjian asuransi. Makin tinggi nilai pertanggungan, semakin tinggi juga premi yang harus dibayarkan.

Contoh ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat total, di mana mengakibatkan pemilik asuransi tak bisa lagi mendapatkan penghasilan.

Kerugian ini bersifat nyata, maka perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai perjanjian dalam polis, baik itu jumlah dan waktu pembayarannya.

2. Kerugian Akibat Kecelakaan

Manfaat pertanggungan akan diberikan jika pemilik asuransi mengalami risiko kecelakaan yang bukan karena faktor kesengajaan.

Misalnya ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan dalam perjalanan atau menderita penyakit tertentu.

Penyakit dan kecelakaan tentu bukan suatu kesengajaan dan juga tak bisa diprediksi.

Sehingga perusahaan asuransi juga wajib memberi ganti rugi atas kerugian yang dimiliki pemilik asuransi, sesuai perjanjian dalam polis.

Baca Juga: Sama-Sama Menjamin Masa Depan, Apa Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan?



REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?