Wajib Tahu, Ini 4 Risiko yang Ditanggung dalam Polis Asuransi Jiwa

Dinia Adrianjara - Jumat, 26 Agustus 2022
Wajib tahu 4 risiko yang ditanggung dalam asuransi jiwa
Wajib tahu 4 risiko yang ditanggung dalam asuransi jiwa

3. Kerugian yang Bisa Diprediksi

Risiko yang ditanggung asuransi jiwa juga harus bisa diprediksi tingkat kerugiannya, dengan melihat angka kemungkinan atau probability rate.

Sebagai contoh, perusahaan asuransi bisa mendata jumlah pemilik asuransi yang meninggal serta usia ketika dinyatakan meninggal dunia pada suatu wilayah.

Dengan perbandingan dan data populasi wilayah, maka bisa didapatkan tingkat mortalitasi untuk dimanfaatkan sebagai perhitungan tingkat premi asuransi.

4. Kerugian yang Signifikan

Kerugian signifikan merupakan kerugian yang menimbulkan beban berat, sehingga saat risiko terjadi bisa menganggu kondisi finansial atau keuangan.

Kerugian inilah yang kemudian bisa diasuransikan.

Contohnya ketika seorang atlet bulu tangis profesional mengalami kecelakaan sehingga tangannya cacat dan tak bisa lagi bermain bulu tangkis.

Dalam kasus ini tentu atlet tersebut akan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya, sehingga atlet tersebut bisa mengasuransikan tangannya agar terhindar dari kerugian signifikan di masa mendatang.

“Asuransi jiwa merupakan salah satu produk yang memberikan manfaat terhadap ahli waris atau keluarga apabila pemilik asuransi mengalami risiko hingga menyebabkan kerugian besar atau kehilangan penghasilan, misalnya kematian, cacat tetap dan sebagainya," kata Benny

Ia mengatakan dengan asuransi jiwa, kita tak perlu khawatir akan nasib keluarga ketika pemegang asuransi meninggalkan keluarga terlebih dahulu.

Asuransi jiwa juga membantu supaya kehidupan ahli waris bisa berjalan, dengan adanya manfaat dari uang pertanggungan.

"Dengan begitu anak-anak tetap bisa sekolah, keluarga pun tetap bisa melanjutkan hidup dengan uang pertanggungan tersebut,” tutup Benny. (*)

Baca Juga: Kawan Puan Ingin Dapat Paket Asuransi untuk UMKM? Berikut Ini Caranya!



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha