Parapuan.co - Belakangan ini masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki asuransi, baik itu asuransi kesehatan, pendidikan, hingga asuransi jiwa.
Sebagai pemilik asuransi jiwa, Kawan Puan perlu memahami apa saja risiko yang ditanggung asuransi jiwa, untuk menghindari timbulnya kesalahan saat mengajukan klaim di kemudian hari.
Dalam hal asuransi, risiko dapat diartikan sebagai segala hal yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian atas pemilik asuransi.
Asuransi jiwa umumnya menawarkan berbagai keuntungan sebab bisa memberi perlindungan finansial bagi ahli waris hingga keluarga dari pemilik asuransi.
Manfaat asuransi jiwa meliputi santunan cacat total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan hingga nilai investasi.
Namun perlu Kawan Puan ingat, manfaat itu hanya bisa didapat oleh ahli waris jika pemilik asuransi jiwa mengalami risiko-risiko yang tercover pada polis asuransi.
Co-Founder Lifepal, Benny Fajarai, mengungkap beberapa risiko yang akan ditanggung oleh asuransi jiwa, apa saja?
1. Kerugian Nyata
Kerugian nyata adalah kerugian yang sifatnya jelas serta bisa diukur jumlah dan batas waktunya.
Baca Juga: 5 Tips Menyiapkan Keuangan untuk Masa Depan Keluarga, Kuncinya Disiplin
Berdasarkan kerugian nyata ini, perusahaan asuransi bisa menentukan kapan pemilik asuransi bisa mengajukan klaim asuransi atau kapan penanggung harus membayar klaim tersebut.
Besarnya uang pertanggungan umumnya ditentukan pada awal perjanjian asuransi. Makin tinggi nilai pertanggungan, semakin tinggi juga premi yang harus dibayarkan.
Contoh ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat total, di mana mengakibatkan pemilik asuransi tak bisa lagi mendapatkan penghasilan.
Kerugian ini bersifat nyata, maka perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai perjanjian dalam polis, baik itu jumlah dan waktu pembayarannya.
2. Kerugian Akibat Kecelakaan
Manfaat pertanggungan akan diberikan jika pemilik asuransi mengalami risiko kecelakaan yang bukan karena faktor kesengajaan.
Misalnya ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan dalam perjalanan atau menderita penyakit tertentu.
Penyakit dan kecelakaan tentu bukan suatu kesengajaan dan juga tak bisa diprediksi.
Sehingga perusahaan asuransi juga wajib memberi ganti rugi atas kerugian yang dimiliki pemilik asuransi, sesuai perjanjian dalam polis.
Baca Juga: Sama-Sama Menjamin Masa Depan, Apa Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan?
3. Kerugian yang Bisa Diprediksi
Risiko yang ditanggung asuransi jiwa juga harus bisa diprediksi tingkat kerugiannya, dengan melihat angka kemungkinan atau probability rate.
Sebagai contoh, perusahaan asuransi bisa mendata jumlah pemilik asuransi yang meninggal serta usia ketika dinyatakan meninggal dunia pada suatu wilayah.
Dengan perbandingan dan data populasi wilayah, maka bisa didapatkan tingkat mortalitasi untuk dimanfaatkan sebagai perhitungan tingkat premi asuransi.
4. Kerugian yang Signifikan
Kerugian signifikan merupakan kerugian yang menimbulkan beban berat, sehingga saat risiko terjadi bisa menganggu kondisi finansial atau keuangan.
Kerugian inilah yang kemudian bisa diasuransikan.
Contohnya ketika seorang atlet bulu tangis profesional mengalami kecelakaan sehingga tangannya cacat dan tak bisa lagi bermain bulu tangkis.
Dalam kasus ini tentu atlet tersebut akan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya, sehingga atlet tersebut bisa mengasuransikan tangannya agar terhindar dari kerugian signifikan di masa mendatang.
“Asuransi jiwa merupakan salah satu produk yang memberikan manfaat terhadap ahli waris atau keluarga apabila pemilik asuransi mengalami risiko hingga menyebabkan kerugian besar atau kehilangan penghasilan, misalnya kematian, cacat tetap dan sebagainya," kata Benny
Ia mengatakan dengan asuransi jiwa, kita tak perlu khawatir akan nasib keluarga ketika pemegang asuransi meninggalkan keluarga terlebih dahulu.
Asuransi jiwa juga membantu supaya kehidupan ahli waris bisa berjalan, dengan adanya manfaat dari uang pertanggungan.
"Dengan begitu anak-anak tetap bisa sekolah, keluarga pun tetap bisa melanjutkan hidup dengan uang pertanggungan tersebut,” tutup Benny. (*)
Baca Juga: Kawan Puan Ingin Dapat Paket Asuransi untuk UMKM? Berikut Ini Caranya!