- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Bisa dibilang, tunjangan kinerja inilah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih besar daripada daerah lainnya.
Baca Juga: Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan