Disebut Anies Baswedan Tembus Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta

Ardela Nabila - Minggu, 28 Agustus 2022
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dok. Instagram @aniesbaswedan

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Bisa dibilang, tunjangan kinerja inilah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih besar daripada daerah lainnya.

Baca Juga: Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat