Disebut Anies Baswedan Tembus Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta

Ardela Nabila - Minggu, 28 Agustus 2022
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dok. Instagram @aniesbaswedan

Parapuan.co - Baru-baru ini ramai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan gaji fresh graduate atau lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta mencapai Rp18 juta.

Hal tersebut diungkapkannya saat mengajak generasi muda untuk bergabung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai PNS dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022) lalu.

Menurutnya, gaji PNS DKI Jakarta saat ini cukup besar dan tak kalah kompetitif dengan perusahaan swasta.

“Untuk masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp12 juta sampai Rp18 juta per bulan yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector,” ungkap Anies, dikutip dari kanal YouTube Pemprov DKI via Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Namun, benarkah klaim Anies Baswedan perihal nominal gaji untuk PNS DKI Jakarta tersebut?

Gaji PNS DKI Jakarta

Untuk diketahui, total penghasilan PNS terdiri dari sejumlah komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Dalam hal gaji pokok, nominal yang diterima sebenarnya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

Secara rinci, berikut ini jumlah gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021, dibagi berdasarkan golongannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS DKI Jakarta juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Bisa dibilang, tunjangan kinerja inilah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih besar daripada daerah lainnya.

Baca Juga: Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan

Berikut ini rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS (CPNS):

- Teknis Ahli: Rp19.710.000

- Teknis Terampil: Rp17.370.000

- Administrasi Ahli: Rp15.300.000

- Administrasi Terampil: Rp13.500.000

- Operasional Ahli: Rp11.610.000

- Operasional Terampil: Rp9.810.000

- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000

- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000

- Calon PNS (CPNS): Rp4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

- Keahlian Utama: Rp33.030.000

- Keahlian Madya: Rp28.710.000

- Keahlian Muda: Rp23.850.000

- Keahlian Pertama: Rp19.620.000 

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

- Keahlian Utama: Rp31.770.000

- Keahlian Madya: Rp26.550.000

- Keahlian Muda: Rp23.580.000

Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji

- Keahlian Pertama: Rp18.720.000

- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000

- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000

- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000

- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000

Demikian rincian gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongan serta jabatannya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat