Berikut ini rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS (CPNS):
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS (CPNS): Rp4.860.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000
Demikian rincian gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongan serta jabatannya. (*)