Iuran 4,75 persen tersebut diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), sementara 3,25 persennya dikelola di Taspen saat PNS pensiun, artinya PT Taspen tidak berkewajiban untuk membayar pensiunan PNS.
Jadi, iuran yang dipotong dari gaji PNS dan iuran yang dibayarkan pemerintah itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiun.
Apabila PNS mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiun PNS diberikan oleh lembaga pensiunan secara penuh dan tak lagi mengandalkan APBN.
Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pemerintah masih terus mengkaji skema fully funded, meskipun wacananya telah disebut-sebut sejak tahun 2014.
Terkait alasan skema pensiun PNS fully funded belum diterapkan adalah karena banyaknya persoalan yang harus dipertimbangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini.
“Untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan, beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya,” ungkap Didik.
Lebih dari itu, pemerintah juga berencana agar pemerintah pusat tak lagi menanggung pembayaran pensiunan daerah, sehingga memang dibutuhkan banyak waktu.
Alasan Skema Pay As You Go Membebani APBN
Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya