Parapuan.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji skema pembiayaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi fully funded dari yang sebelumnya pay as you go.
Pasalnya, skema pay as you go yang saat ini masih diterapkan dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka panjang.
Skema pay as you go sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
UU tersebut mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS, di mana dana pensiunan baru akan disiapkan ketika PNS memasuki masa pensiun.
Arti Skema Fully Funded yang Tengah Dikaji
Skema fully funded yang direncanakan ini berarti pemerintah akan memiliki anggaran khusus untuk menyisihkan dana pensiun secara sistematis setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja.
Dikutip dari Kompas.com, jika skema ini mulai berlaku, pemerintah nantinya akan membentuk lembaga dana pensiun yang dikhususkan untuk mengelola dana pensiun PNS.
Potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola Taspen akan dipindahkan ke lembaga tersebut.
Untuk diketahui, PNS saat ini dikenai potongan sebesar delapan persen per bulan dari gajinya, dengan rincian 4,75 persen untuk program JP dan 3,25 persen untuk program JHT, namun pemerintah sebagai pemberi kerja yang membayarkan pensiunannya.
Baca Juga: Disebut Anies Baswedan Tembus Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta
Iuran 4,75 persen tersebut diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), sementara 3,25 persennya dikelola di Taspen saat PNS pensiun, artinya PT Taspen tidak berkewajiban untuk membayar pensiunan PNS.
Jadi, iuran yang dipotong dari gaji PNS dan iuran yang dibayarkan pemerintah itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiun.
Apabila PNS mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiun PNS diberikan oleh lembaga pensiunan secara penuh dan tak lagi mengandalkan APBN.
Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pemerintah masih terus mengkaji skema fully funded, meskipun wacananya telah disebut-sebut sejak tahun 2014.
Terkait alasan skema pensiun PNS fully funded belum diterapkan adalah karena banyaknya persoalan yang harus dipertimbangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini.
“Untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan, beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya,” ungkap Didik.
Lebih dari itu, pemerintah juga berencana agar pemerintah pusat tak lagi menanggung pembayaran pensiunan daerah, sehingga memang dibutuhkan banyak waktu.
Alasan Skema Pay As You Go Membebani APBN
Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya
Seperti disebutkan sebelumnya, rencana perubahan skema pensiun PNS dilakukan karena skema yang saat ini diterapkan dinilai membebani APBN.
Sebab, besaran dana pensiun PNS didasarkan pada formula dalam peraturan pemerintah, artinya sejak awal PNS bekerja, pemerintah telah menjanjikan untuk memberikan dana pensiun.
Selama PNS produktif bekerja, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun setiap bulan.
Inilah yang pada akhirnya membebani APBN, apalagi saat ini pensiunan PNS pusat dan PNS daerah, serta TNI/Polri seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan realisasi pembayaran pensiunan PNS setiap tahunnya memang terus mengalami pertambahan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menunjukkan kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun, terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat sebesar Rp935,6 triliun dan PNS daerah Rp1.994 triliun.
Tahun 2022 ini realisasi pembayarannya diperkirakan mencapai Rp119 triliun, dari Rp112,29 triliun pada tahun 2021 dan Rp104,97 triliun pada tahun 2020.
Isa mengatakan, peningkatan biaya pensiunan yang terus terjadi disebabkan oleh semakin bertambahnya jumlah PNS yang pensiun, beriringan dengan usia harapan hidup yang makin panjang.
Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual
“Besaran manfaat pensiun setiap bulan semakin bertambah, itu yang sering kali membuat kita cemas. Makanya di skema pay as you go ini semakin membuat kita khawatir,” jelasnya, masih dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Demikian pengertian skema pensiun PNS fully funded yang rencananya akan menggantikan skema pay as you go yang saat ini diterapkan. (*)