Seperti disebutkan sebelumnya, rencana perubahan skema pensiun PNS dilakukan karena skema yang saat ini diterapkan dinilai membebani APBN.
Sebab, besaran dana pensiun PNS didasarkan pada formula dalam peraturan pemerintah, artinya sejak awal PNS bekerja, pemerintah telah menjanjikan untuk memberikan dana pensiun.
Selama PNS produktif bekerja, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun setiap bulan.
Inilah yang pada akhirnya membebani APBN, apalagi saat ini pensiunan PNS pusat dan PNS daerah, serta TNI/Polri seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan realisasi pembayaran pensiunan PNS setiap tahunnya memang terus mengalami pertambahan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menunjukkan kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun, terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat sebesar Rp935,6 triliun dan PNS daerah Rp1.994 triliun.
Tahun 2022 ini realisasi pembayarannya diperkirakan mencapai Rp119 triliun, dari Rp112,29 triliun pada tahun 2021 dan Rp104,97 triliun pada tahun 2020.
Isa mengatakan, peningkatan biaya pensiunan yang terus terjadi disebabkan oleh semakin bertambahnya jumlah PNS yang pensiun, beriringan dengan usia harapan hidup yang makin panjang.
Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual
“Besaran manfaat pensiun setiap bulan semakin bertambah, itu yang sering kali membuat kita cemas. Makanya di skema pay as you go ini semakin membuat kita khawatir,” jelasnya, masih dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Demikian pengertian skema pensiun PNS fully funded yang rencananya akan menggantikan skema pay as you go yang saat ini diterapkan. (*)