"Hingga pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop," tambah Tri Anna Aryati.
Tak hanya itu, masalah darah tinggi yang dialami SLP juga dikhawatirkan dirinya akan mengalami preeklamsia.
"Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," tambahnya.
Bayi Lahir Prematur
Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, dokter menyarankan agar SLP melahirkan meski belum memasuki HPL.
Pada saat itu, kandungan SLP memasuki usia 8 bulan dan berat bayi hanya 1,9 kilogram.
Bayi prematur ini lahir pada 5 Agustus 2022 dengan jenis kelamin laki-laki.
Meski lahir prematur, kini si bayi memiliki berat mencapai 2,7 kilogram atas bantuan gizi yang diberikan dari pihak lapas.
Baca Juga: Punya Tujuan Besar, KPK Beri Penyuluhan Antikorupsi pada 25 Napi Perempuan
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat. Si bayi ditempatkan di ruang klinik lapas selalu bersama ibunya. Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," tambahnya.
Berdasarkan aturan Pemasyarakatan yang baru dalam UU Nomor 22 tahun 2022, SLP berhak merawat anaknya di dalam lapas hingga berusia 3 tahun.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 tahun 2022 masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," imbuh Tri Anna Aryati.
Kini, ada tiga balita yang dirawat di balik sel tahanan, yakni dua laki-laki dan satu perempuan.
Para balita ini mendapatkan tempat khusus, di blok ibu dan anak berkapasitas lima orang.
Kamar tersebut juga disediakan tempat tidur layak serta arena kecil untuk bermain anak.
(*)