Parapuan.co - Belakangan, isu terkait narapidana perempuan yang melahirkan dan merawat anak dari dalam sel penjara kembali dibahas.
Hal ini buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan seorang perempuan dengan inisal PC sebagai salah seorang tersangkanya.
PC ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PC justru tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sementara hal sebaliknya justru terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Malang, Jawa Timur.
SLP, perempuan berusia 39 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi atas kesalahannya.
Karena hal itu, narapidana (napi) perempuan ini harus merawat sang buah hati yang sebulan lalu baru saja lahir secara prematur di penjara.
Masuk Lapas Saat Hamil 7 Bulan karena Kasus Penipuan
Napi perempuan ini ditahan atas perkara tindak penipuan atau penggelapan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan pada Kru Perempuan, Sutradara Andi Bachtiar Buat Klarifikasi
Karena hal tersebut, SLP telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dan harus menjalankan hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat pertama kali masuk Lapas, SLP tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Tri Anna Aryati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Bahkan Tri Anna Aryati juga menyebut jika saat itu kondisi SLP cukup meprihatinkan.
SLP diketahui memiliki beberapa masalah terkait kondisi kesehatannya yang memengaruhi kondisi kesehatan kandungan.
"Yang bersangkutan memiliki tekanan darah tinggi, kondisi kesehatannya tidak stabil, begitu juga dengan kondisi psikisnya yang mungkin kurang baik atau mudah stres," ucap Tri Anna Aryati seperti dilansir dari Kompas.com.
Sempat Drop
Karena kondisi kesehatannya yang kian memburuk, SLP juga sempat dilarikan ke rumah sakit.
Pada saat itu SLP juga mendapatkan pendampingan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batu.
"Hingga pernah malam-malam harus dibawa ke rumah sakit karena kondisinya nge-drop," tambah Tri Anna Aryati.
Tak hanya itu, masalah darah tinggi yang dialami SLP juga dikhawatirkan dirinya akan mengalami preeklamsia.
"Pemeriksaan ke dokter perlu dilakukan karena kondisi ibunya memiliki darah tinggi yang dikhawatirkan akan mengalami preeklamsia," tambahnya.
Bayi Lahir Prematur
Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, dokter menyarankan agar SLP melahirkan meski belum memasuki HPL.
Pada saat itu, kandungan SLP memasuki usia 8 bulan dan berat bayi hanya 1,9 kilogram.
Bayi prematur ini lahir pada 5 Agustus 2022 dengan jenis kelamin laki-laki.
Meski lahir prematur, kini si bayi memiliki berat mencapai 2,7 kilogram atas bantuan gizi yang diberikan dari pihak lapas.
Baca Juga: Punya Tujuan Besar, KPK Beri Penyuluhan Antikorupsi pada 25 Napi Perempuan
"Kita ada tenaga kesehatan yang memantau, ada satu dokter dan dua perawat. Si bayi ditempatkan di ruang klinik lapas selalu bersama ibunya. Kita juga berikan susu tambahan karena air susu ibunya tidak lancar," tambahnya.
Berdasarkan aturan Pemasyarakatan yang baru dalam UU Nomor 22 tahun 2022, SLP berhak merawat anaknya di dalam lapas hingga berusia 3 tahun.
"Itu sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang baru di UU Nomor 22 tahun 2022 masih ditoleransi anak tinggal di Lapas sampai umur tiga tahun, si ibunya juga punya suami yang nantinya bisa merawat anaknya," imbuh Tri Anna Aryati.
Kini, ada tiga balita yang dirawat di balik sel tahanan, yakni dua laki-laki dan satu perempuan.
Para balita ini mendapatkan tempat khusus, di blok ibu dan anak berkapasitas lima orang.
Kamar tersebut juga disediakan tempat tidur layak serta arena kecil untuk bermain anak.
(*)