Lalu, berapa total gaji yang diterima oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI?
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, gaji pensiunan Presiden totalnya sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Peraturan tersebut masih berlaku dan belum di revisi sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Namun setelah Presiden dan Wakil Presiden pensiun, nantinya mereka tidak akan mendapat tunjangan seperti saat masih menjabat.
Saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Sedangkan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Selain uang pensiun bulanan, berikut beberapa fasilitas yang akan didapatkan oleh pensiunan Presiden dan Wakil Presiden:
Fasilitas Pensiunan Presiden
Baca juga: Simak, Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13